BIGBOS777 - Seorang pria berusia 28 tahun telah didenda MYR10,000 ($2,130) oleh Pengadilan Magistrat di Kuching karena menggunakan telepon genggamnya untuk melakukan aktivitas perjudian online, seperti yang dilaporkan oleh The Borneo Post. Karena gagal membayar, pria tersebut terancam hukuman enam bulan penjara.
Hakim Mason Jaro Lenya Barayan menjatuhkan hukuman tersebut setelah terdakwa, Tiruparen K. Perumal, mengaku bersalah atas dakwaan di bawah Pasal 4B(a) Undang-Undang Rumah Permainan Umum 1953. Pasal tersebut menetapkan denda mulai dari MYR10.000 hingga MYR100.000 untuk setiap mesin judi yang terlibat, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga lima tahun.
Pelanggaran tersebut terjadi pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 15.10 saat penggerebekan polisi di sebuah kafe yang terletak di 7th Mile, Kota Sentosa. Pihak berwenang bertindak berdasarkan informasi intelijen mengenai dugaan kegiatan perjudian ilegal di tempat tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa diyakini berfungsi sebagai agen pengisian pulsa untuk sebuah situs judi online. Analisis ahli terhadap ponsel tersebut mengkonfirmasi bahwa ponsel tersebut telah digunakan untuk transaksi kredit perjudian, yang mendukung kasus penuntutan.
Tiruparen diwakili di pengadilan oleh pengacara Russell Lim. Pihak penuntut berpendapat bahwa ponsel tersebut, sebagai perangkat yang berperan penting dalam operasi, termasuk dalam definisi hukum dari mesin perjudian, sehingga menjamin hukuman minimum. Keputusan ini menggarisbawahi upaya yang sedang berlangsung oleh penegak hukum untuk mengekang tren perjudian yang diaktifkan melalui ponsel.